Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai anggota Dewan
Ambalan adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan Umum
a. Syarat
umum adalah sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka NO.22
Tahun 1991
2.
Persyarat Khusus :
a.
Beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Memiliki Kepribadian yang baik serta dedikasi
atau semangat pengabdian yang tinggi
c.
Berpendidikan dan berpengalaman tentang
Kepramukaan dan memiliki kemampuan dalam berorganisasi
d.
Minimal telah dilantik menjadi Penegak Bantara
e.
Pada saat mulai masa baktinya berusia 16-25
tahun
f.
Berkepribadian yang aktif, berkomunikasi dengan
baik, dan giat dalam segala hal
DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DISINI